Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bambang Susilo Hadi alias Hadi, mantan tentara yang jadi terdakwa kasus narkotika, mengaku tergiur menjualkan sabu seberat 748,4 gram karena dijanjikan upah Rp 10 juta oleh DPO bernama Wati. Naasnya, Bambang menemui calon pembeli yang ternyata merupakan polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut hingga dia harus duduk di kursi pengadilan.
"Beratnya 7 ons, yang menyuruh saya namanya Wati. Saya dijanjikan Rp10 juta," kata Bambang di hadapan hakim ketua Erintuah Damanik di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/1/2020) siang.
Dalam transaksi pada Agustus 2019 di Jalan Pinang Baris Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal, Medan itu, kedua personel polisi, Arjuna Gaol Simbolon dan Rahmadi Siregar lantas menangkap terdakwa setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.
"Dia kami tangkap saat sedang jalan. Sabu itu ditemukan dalam kotak yang dipegangnya," kata saksi polisi Arjuna Gaol.
Mereka kemudian menginterogasi Bambang, dia mengakui, sabu itu akan dikirim ke Batubara dengan harga per ons Rp45 juta.
Hakim Erintuah lantas menanyakan terdakwa, atas kesaksian dua anggota polisi yang menangkapnya itu.
"Benar yang mulia," kata Bambang.
"Sudah berapa kali kamu lakukan," tanya Hakim Erintuah.
"Baru sekali," jawab Bambang.
"Ah mana mungkin," kata Erintuah.
Setelah dicecar Erintuah lebih jauh, ternyata Bambang bukan kali ini menjual sabu. Bahkan, ia mengaku sebelumnya sudah pernah juga di penjara karena kasus sabu.
Karena terus penasaran, Erintuah menanyakan terkait pekerjaan terakhir terdakwa.
"Saya mantan tentara yang mulia," kata Bambang.
Erintuah tampak begitu kaget, mendengarnya. Ia tak menyangka, Bambang masih nekat menjual sabu.
"Sudah bagus-bagus kerja. Masih mau kau kek gini," kesal Erintuah.
Diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Yusnar Yusuf disebutkan, terdakwa Bambang tidak sendirian menjual sabu itu, tetapi dibantu Ame yang kini masih DPO.
Mereka diperintah oleh Wati yang juga masih DPO. Sabu tersebut rencana akan dijual seharga Rp200 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.