Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan kembali mlakukan rekontruksi tahap III kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).
Dalam rekontruksi ini, petugas kepolisian akan menggelar adegan tersangka, dalam upaya melakukan penghilangan barang bukti usai membuang jasad Jamaluddin.
Kasat Reskrm Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak mengungkapkan bahwa dalam rekontruksi tahap ketiga ini akan berlangsung di 3 tempat.
"Rekontruksi akan digelar di jembatan Desa Namo Rih Pancur Batu untuk membuang Handphone, selanjutnya di simpang Tuntungan untuk membeli sandal, dan di rumah tersangka Reza di Selayang," ungkapnya kepada wartawan.
Maringan mengungkapan dalam proses rekontruksi ini, para tersangka juga akan memerankan sebanyak 6 adegan.
"Adegannya mulai dari membuang handphone sampai dengan membakar baju," sebutnya.