Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Andy Faisal, mengakui bahwa dirinya sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI, mendapat tugas baru sebagai jaksa fungsional pada Bidang Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta dengan kelas jabatan 12 (duabelas).
Saat ini pun beredar luas di jejaring media sosial salinan SK perpindahan Andy Faisal tertanggal 26 November 2019, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, Bambang Sugeng Rukomono.
Meski demikian, Andy Faisal saat ini tengah mengurus perpindahannya ke Pemprov Sumut karena hingga saat ini, dirinya masih menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut. Hal itu dikatakan Andy Faisal menjawab wartawan di Medan, kemarin.
Andy Faisal mengatakan dirinya sedang fokus mengurus perpindahan tersebut. Meksi begitu, ia menjamin tidak terganggu pelayanan di Biro Hukum karena sementara posisinya diambilalih seorang Pelaksana Harian (Plh) dari salah seorang Kabag di Biro Hukum.
Perihal dirinya sedang mengurus perpindahan itu, sudah dilaporkannya kepada Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Terakhir melapor, yakni pada Jumat (17/01/2020). Gubernur menurutnya mempersilahkan dirinya mengurus perpindahannya.
Menurut Andy Faisal, tidak ada permasalahan jika dirinya sebagai jaksa aktif dikaryakan di instansi pemerintah daerah, sebagaimana jabatannya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut sejak 9 Agustus 2019.
Hal yang sama, katanya, juga terjadi di 8 Pemda di Indonesia, di mana ada jaksa aktif yang menjabat sebagai kepala biro/kepala bagian hukum. Bahkan sebutnya, ada sekitar 170 jaksa aktif yang dikaryakan di instansi Pemda, Kementerian atau Badan Pemerintah.
Sebab menurutnya, pengkaryaan seorang jaksa ke pegawai Pemda, tidak bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia maupun di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Yang salah menurutnya jika gaji dari 2 instansi, seperti Kejaksaan dan Pemprov Sumut, diterimanya. "Dan saya dalam hal jabatan Kabiro ini, tidak menerima gaji, tapi gaji dari kejaksaan saja. Dari Pemprov, hanya menerima TPP saja bukan tunjangan jabatan karena saya di Kejaksaan saya terima tunjangan jabatan," sebutnya.
Namun diakuinya jika perpindahannya ke Badiklat Kejagung tersebut, berarti harus ada yang dipilih satu diantaranya, apakah tetap di Badiklat ataupun ke Pemprov Sumut.
"Dalam hal ini, saya memilih ke Pemprov Sumut, dan inilah sedang saya urus. Apapun nanti hasilnya, pasti akan saya laporkan ke pimpinan," ujar Andy Faisal.
Sebelumnya apa yang dihadapi Andy Faisal ini terkuak ke publik. Kapasitasnya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut disoal karena ia masih berstatus jaksa aktif. Berkembang pula tudingan seharusnya Andy Faisal tidak lolos seleksi eselon II.
Namun menurut Sekretaris Pansel, Ibnu Sri Hutomo, mengatakan pihaknya bukan tidak mempunyai dasar meloloskan Andy Faisal. Seperti di seleksi administrasi, Pansel menilai Andy Faisal memenuhi persyaratan.
"Salah satu persyaratan untuk ikut seleksi adalah izin dari atasan, dan itu ada," ujar Ibnu Sri Hutomo menjawab wartawan, Jumat (17/01/2020).
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bahtiar, mengatakan Andy Faisal menjadi Kepala Biro Hukum di Pemprov Sumut sah-sah saja. Artinya, dalam Organisasi Perangkat Daerah (OPD), aparat penegak hukum bisa dikaryakan untuk mengisi jabatan yang kosong.
"Namun Andy Faisal tidak boleh aktif sebagai jaksa. Dirinya harus fokus bekerja sebagai Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, sampai batas waktu yang ditentukan. Artinya, pimpinan daerah yang bisa mengembalikannya ke jabatan sebelumnya, jika tugas-tugasnya sudah selesai dilaksanakan," ujar Bahtiar menjawab wartawan, Jumat (17/01/2020).
Setelah dilantik untuk mengisi jabatan baru, tambah Bahtiar, Andi Faisal tidak boleh menerima gaji dan tunjangan jabatan sekaligus dari dua jabatan yang berbeda.
Sebelumnya, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mengatakan bahwa Andy Faisal masih seorang jaksa berstatus aktif. Meski begitu, Edy Rahmayadi belum berencana mengganti Andy Faisal.
Mantan Pangkostrad itu justru menunggu Andy Faisal menyiapkan proses peralihan dari jaksa ke pegawai Pemprov Sumut. Disebutkannya masih menunggu surat keputusan Kejaksaan Agung, untuk memindahkan Andy Faisal ke Pemprov Sumut.
"Begini, dia itu masih dalam status Jaksa, dalam aturan (tidak begitu jelas) memang tidak boleh Jaksa bekerja di pemerintahan, harus beralih status. Sekarang sedang dalam proses nantinya dia tidak lagi sebagai Jaksa," ujar Edy menjawab wartawan usai pelantikan pejabat Eselon III di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (14/01/2020).