Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Masyarakat Batak di Sumatra Utara (Sumut) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran menolak rencana pemusnahan ternak babi di Sumut, sebagaimana yang pernah diwacanakan Gubernur Edy Rahmayadi. Aksi demo itu akan digelar awal Februari 2020 mendatang di depan Kantor Gubernur Sumut dan DPRD Sumut.
Demikian dikatakan Sekretaris Save Babi Sumatra Utara, Toman Purba kepada medanbisnisdaily.com, di sela acara rapat Save Babi Sumatra Utara yang diikuti ribuan masyarakat Batak. Rapat berlangsung di Wisma Mahinna, Jalan Rela Medan, Selasa (21/1/2020).
"Kita akan demo awal Februari mendatang. Kita sudah berkoordinasi dengan banyak organisasi Batak yang ada di Sumut," kata Toman.
BACA JUGA: Masyarakat Batak Sedunia Serukan Gerakan Save Babi
Terkait klarifikasi Gubernur Edy yang sudah menyatakan tidak ada niat pemusnahan babi itu, Toman menganggap pernyataan itu hanyalah "buang badan" karena sudah heboh di media.
"Gubernur Edy ini kan ada arogannya. Kalau sudah tersudut suka 'ngeles'. Karenanya kita tetap akan menggelar demo awal Februari mendatang," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, membantah disebut akan memusnahkan (stamping out) ternak babi di Sumut untuk menghentikan virus African Swine Fever (ASF) yang sedang mewabah di 18 kabupaten/kota di Sumut. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut, Azhar Harahap, dalam konfrensi pers, di Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, Jalan Gatot Subroto, Medan, Jumat (17/01/2020) sore.
Bantahan tersebut, kata Azhar, sekaligus menjawab keresahan masyarakat peternak babi karena berkembangnya pendapat yang menyebutkan gubernur akan memusnahkan ternak babi.
"Kami menemukan ada pernyataan dalam gerakan save babi yang menyebutkan rencana Gubernur Sumut akan memusnahkan ternak babi di Sumut dalam waktu dekat. Pak Gubernur tidak ada mengeluarkan statement untuk memusnahkan babi di Sumut," tegas Azhar.
Dia menegaskan, pemusnahan babi tidak akan dilakukan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Bab III Kesehatan Hewan Pasal 83-Pasal 99.
Pemusnahan ternak babi juga melanggar prinsip Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office International des Epizooties/OIE). Namun yang paling terpenting adalah karena pemusnahan merugikan masyarakat peternak babi.
"Oleh karena itu kami sampaikan agar masyarakat peternak babi jangan resah. Gubernur ataupun Pemprov Sumut tidak akan memusnahkan ternak babi di Sumut karena itu merugikan masyarakat baik secara ekonomi dan budaya," tegas Azhar.
Meski sampai sekarang belum ditemukan obat virus ASF, namun Pemprov Sumut lewat tim Unit Reaksi Cepat terus melakukan langkah pencegahan, antara lain dengan biosekuriti kandang babi (pembersihan dan penyemprotan disinfektan) agar babi yang sehat tidak terjangkit virus ASF.
Selain itu, langkah penanganan yaitu untuk sementara dilakukan dengan pengetatan lalu lintas babi (antar desa, kecamatan dan antar kabupaten/kota dan provinsi), termasuk melarang pengiriman babi dari dan keluar Sumut.
Langkah-langkah penanganan, lanjut Azhar, berhasil mencegah lebih banyak lagi korban babi yang mati karena virus ASF. Per hari, rata-rata babi yang mati hanya 302 ekor, dimana jumlah ini yang paling sedikit dari sejarah virus ASF yang menyerang babi di beberapa negara yang sebelumnya diserang virus ASF.
Hingga saat ini, jumlah babi yang mati karena virus ASF di Sumut sekitar 39.000 ekor (yang tercatat berdasarkan laporan) atau paling banyak 42.000 ekor (yang tidak masuk dalam data laporan). Berdasarkan itu, hanya 3,6% jumlah babi mati dari populasi babi sekitar 1,229 ekor di Sumut.
"Kita yang paling sedikit (jumlah babi mati karena ASF, dibandingkan negara-negara lainnya. Bahkan karena keberhasilan kita ini, kita juga diapresiasi Kementerian Pertanian," tambah Azhar.