Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyebutkan ada 37 perusahaan manajer investasi yang dikenakan sanksi. Dari 37 manajer investasi tersebut, ada yang terlibat dengan kasus saham gorengan dan reksa dana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Kan bagian dari 37 yang kita kenakan sanksi. Ada beberapa yang terkena (Jiwasraya)," kata Hoesen usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Namun, Hoesen tidak memberikan keterangan rinci mengenai jumlah manajer investasi yang terlibat dengan kasus Jiwasraya. Pasalnya, dalam pengawasan pasar modal pihaknya melakukan penindakan terhadap keseluruhan kasus.
"Saya lupa yang terkait langsung dengan itu. Tapi kan kita nggak spesifik Jiwasraya tentunya, karena semua," jelas Hoesen.
Menurutnya, dalam praktik investasi di Jiwasraya ini, manajer investasi membuat produk reksa dana dengan investor tunggal. Namun, modus yang dilakukan manajer investasi dalam Jiwasraya ini tak hanya soal reksa dana dengan investor tungal.
"Ya ada beberapa kondisi, salah satunya itu (reksa dana dengan investor tunggal). Ya enggak (hanya reksa dana tunggal), ada beberapa kondisi. Kan tadi itu salah satu," terangnya.
Terkait kasus ini, Hoesen mengatakan bahwa OJK sudah membekukan produk investasi tersebut.
"Manajer investasinya kalau semua produknya ter-freeze, dia tidak boleh menambah produk, tidak boleh jual produk baru," tegas dia.
Untuk pengawasan kasus investasi yang dilakukan Jiwasraya ini akan terus bergulir. Menurutnya, terkait investasi di pasar modal ini tak berhenti diawasi oleh OJK.
"Ini bagian dari pemeriksaan atau pengawasan rutin yang reguler. Jadi tidak ada batas waktu. Sampai kapan pun dan kalau ditemukan lagi tidak comply ya akan kita kenakan (sanksi)," pungkasnya.(dtf)