Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Persyaratan KTP bagi konsumen yang membeli gas elpiji atau LPG (liquefied petroleum gas) 3 kilogram, hingga kini belum diberlakukan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut. Kebijakan tersebut ternyata berbeda-beda di setiap kabupaten.
Pantauan medanbisnisdaily.com, banyak netizen menyebut kebijakan tersebut telah berlaku di daerah lain. Seorang netizen menyebut bahwa saat ia membeli elpiji 3 kilogram, harus membawa KTP.
"Iya,harus karna akan didata pembeli karna ktp/kartu keluarga yg beli biar gak dobel.. Karna pemakaian rumah tangga 1 minggu 1 x lain khusus rumah makan..," tulis akun yang namanya tidak ingin disebutkan.
"Poto copy Kartu PKH/sejenisnya utk pemblian tabung 3kg warna hijau.," komentar akun lainnya.
"memang betul.dikarnakan barang bersubsidi,terkusus untuk orang miskin..harus dngan syarat poto kopi ktp...itu betul dn berlaku se labura buar dpt harga 16000 ribu ðŸ™," tambah yang lainnya.
Salah seorang pengguna facebook dari Kabupaten Tobasa menyebut kebijakan menggunakan KTP telah diterapkan di Kabupaten Toba Samosir.
"Di Tobasa sudah lama peraturan itu di terapkan jauh sebelum Pak Ahok yg terhormat jadi Komisaris Utama Pertamina, alasannya untuk pengawasan penggunaan LPG 3 kg dari org² kaya, sanggup beli Pajero Sport Dakar 4x4 tapi mentalnya masih miskin dan maunya selalu ambil yg bukan haknya ( subsidi )," tulis akun tersebut.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA pada Setdakab Labura, Sukamto SE, menjelaskan kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (22/1/2020) bahwa tidak ada peraturan dari Pemkab Labura membeli gas elpiji 3 kilogram harus membawa KTP.
"Gak ada saya keluarkan peraturan mesti pakai KTP (beli elpiji 3 kilogram). Nanti kita evaluasi lagi," kata Sukamto melalui handphone.