Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tak terima dilarang membuat taman, terdakwa Hidayat Tul Iksan Lubis Als Dayat menganiaya pedagang es hingga lehernya sulit digerakkan. Sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) Mariati Siber menghadirkan saksi yang merupakan korban penganiayaan.
Dalam kesaksiannya, korban menerangkan kalau terdakwa tidak terima dilarang untuk membuat taman di tempat ia berjualan, sehingga terdakwa memiting leher korban dan membantingnya.
"Leher saya dipitingnya pak, habis itu saya dibantingnya," ungkap korban, Gempar Harahap, di hadapan Ketua Majelis Hakim Gosen Sibutarbutar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2020) siang.
Saksi juga menuturkan, akibat perbuatan terdakwa korban mengalami luka pada leher dan lengan tangannya.
"Leher saya susah digerakkan pak selama seminggu, untuk lengan saya lima hari baru sembuh," terangnya lagi.
Tidak hanya itu, saksi juga menerangkan kalau terdakwa sempat menantang korban.
"Dia (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau dia bisa dipenjarakan maka dia akan sunat dua kali," ucap saksi yang disambut tawa oleh pengunjung sidang.
Dikutip dari dakwaan, JPU menerangkan, bahwa awal mula kasus terjadi pada, Rabu, 7 Maret 2018 sekira pukul 10.30 WIB di saat saksi korban Gempar Harahap berjualan es di Jalan Tempuling / Tuasan Nomor 36 Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.
"Maka terdakwa Hidayat Tul Iksan Lubis Als Dayat mendatangi saksi korban ke tempat saksi korban berjualan dengan membawa sekop, yang mana kedatangan terdakwa untuk memperbaiki/membuat taman di tempat saksi korban berjualan," tutur JPU.
Sehubungan dengan kedatangan terdakwa, Lanjut JPU, yang hendak membuat taman di tempat berjualan atau di depan rumah sewa saksi korban, saksi korban merasa keberatan sehingga terjadi pertengkaran cekcok mulut yang mana saksi korban keberatan dengan maksud terdakwa untuk membuat/memperbaiki taman tersebut.
"Oleh karena saksi korban tidak mengizinkan/menyetujui maksud terdakwa, terdakwa langsung memiting leher saksi korban hingga saksi korban merasa lehernya kesakitan, setelah itu terdakwa langsung menghempaskan badan saksi korban ke aspal dan mengalami luka," pungkas JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.