Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Massa buruh yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBDSU), terus mengecam akan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Hal itu disuarakan dalam aksinya di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (23/01/2020).
Dalam aksi itu disebutkan jika Presiden Joko Widodo pada akhirnya menandatangani RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebagai undang-undang, maka betullah kata Rocky Gerung, Presiden Jokowi tidak paham Pancasila.
"Padahal Pancasila itu, adalah memberikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar APBDSU melalui Sekretaris DPW FSPMI KSPI Sumut, Tony Rickson Silalahi, dalam orasinya dari atas mobil pick up menggunakan pengeras suara.
Tony Rickson mengatakan dengan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, tidak memberikan keadilan bagi rakyat, khususunya para buruh dan pekerja. Disebutkannya juga bahwa RUU Omnibus Law itu memberikan seluas-luasnya arus investasi.
Hanya saja, investasi itu justru membuka peluang besar bagi tenaga kerja asing untuk menguasai sektor tenaga kerja Indonesia dan pada akhirnya hanya akan merugikan kaum buruh dan pekerja.
"Sejatinya investasi harus bisa memberikan kesejahteraan kepada buruh di Indonesia. Kalau investasi buat miskin, untuk apa investasi?," sebutnya.
Selain itu, juga disinggung kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan rencana pemerintah menaikkan harga gas LPG 3 kg subsidi menjadi Rp 35.000 per tabung. Disebutkan bahwa buruh tegas menolak kenaikan BPJS Kesehatan dan LPG 3 kg itu.
Orator lainnya juga menegaskan penolakan. Disebutkan bahwa penerapan upah per jam, dikhawatirkan dapat mengakibatkan upah minimum dihapuskan.
Sehingga hal itu dinilai merugikan para buruh dan pekerja. "Oleh karena itu kami menolak, karena ini akan menghapuskan upah minimum, membuat buruh kembali menjadi absolut miskin," ujarnya.
Dalam pernyataan sikap APBDSU yang diteken Pimpinan Aksi Natal Sidabutar dan para Penanggung Jawab, seperti DPP Serbundo, DPD FSPI-KPBI, SBM Merdeka, SPN Sumut, DPW FSPMI-KSPI Sumut, SBBI, SBMI Sumut, KSASI Sumut, SPR Sejahtera, OPPUK dan FSP LEM-KSPSI Deli Serdang, antara lain menolak dengan tegas Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan bubarkan BPJS Kesehatan.
Tak lama setelah memulai aksi, para perwakilan buruh diterima utusan Pemprov Sumut di ruang pressroom Kantor Gubernur Sumut. Tuntutan buruh akan penolakan RUU Omnibus Law dan keberpihakan pemerintah terhadap buruh dan pekerja, akan diteruskan Pemprov Sumut kepada pemerintah pusat.