Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbinisdaily.com - Jakarta - Perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) resmi dihentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini dilakukan imbas dari gagal bayar atas pinjaman individual yang dilakukan perseroan tersebut.
Lantas, hal yang sama terjadi pada koperasi miliknya yang juga tersangkut kasus gagal bayar terhadap produk simpanan berjangkanya.
Koperasi yang dimaksud adalah Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM). Koperasi tersebut kini juga sudah ditutup dan segala kegiatan simpan-pinjamnya dihentikan sementara mulai 15 Januari 2020 silam.
"Ditutup sementara kegiatan usaha simpan pinjamnya sampai selesai melunasi dana konsumen," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Suparno di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Koperasi HMM tersandung kasus gagal bayar karena dana yang dihimpun oleh koperasi tersebut belakangan malah dilarikan untuk investasi properti PT Hanson Internasional.
Padahal, koperasi ini sudah tidak lagi tercatat sebagai koperasi karyawan. Sejak 2018, koperasi ini sudah berganti menjadi koperasi konsumen berdasarkan badan hukum nomor 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.
"Berdasarkan keterangan para pengurus, dana simpanan berjangka mereka itu digunakan untuk investasi properti PT Hanson Internasional untuk pembebasan lahan," katanya.
Kasus gagal bayar Koperasi HMM ini tercium setelah tiga orang konsumen yang menginvestasikan dananya di sana mengadu kepada Kemenkop UKM sebab tak dapat menerima pencairan dana dari koperasi terkait.
Ketiganya merugi masing-masing Rp 1,6 miliar, Rp 800 miliar, dan Rp 600 miliar.
Koperasi itu diketahui sudah menawarkan settlement aset dan restrukturisasi utang kepada ketiganya, namun, anggota lebih menginginkan uang segera kembali dalam bentuk tunai.
"Pihak HMM berjanji mencicil pengembalian dana kepada mereka ini paling lama 4 tahun," tambahnya.
Saat ini, koperasi itu tercatat memiliki sebanyak 755 anggota dengan dana yang dihimpun mencapai lebih dari Rp 400 miliar.
"Namun, yang 700an orang itu belum jelas statusnya apakah anggota atau bukan," pungkasnya. dtc