Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Polisi menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka bersama dua dedengkot Sunda Empire. Rangga menerima atas statusnya yang kini tersangka.
Rangga sendiri datang belakangan ke Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Selasa (28/1/2020). Datang sekitar pukul 19.15 WIB, Rangga langsung dibawa ke ruang gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Saat datang, Rangga masih berseragam lengkap dengan kemeja seragam berwarna biru muda. Tak lupa, topi baret berwarna biru pun dia kenakan.
Sambil berjalan, Rangga bicara masalah statusnya yang kini menjadi tersangka. Rangga mengaku menghargai proses hukum yang berlaku.
"Kita menghargai hukum, kita menghargai hukum. Apapun keadannya kita lakukan," kata Rangga.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.
"Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi Ki Ageng Rangga," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).
Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.dtc