Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Lapangan Merdeka Medan oleh Perda No.13 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Medan, disebut sebagai kawasan cagar budaya.
Karena itu tidak tepat Lapangan Merdeka Medan dijadikan tempat komersial seperti sekarang ini. Harusnya Pemko bisa mengatur (meminta seluruh pemilik gedung di sekeliling Lapangan Merdeka), ke depan membuka ruang retail untuk bisa disewakan sebagai tempat kuliner dan sejenisnya. Seperti yang sudah terjadi di gedung Stasiun Besar Merdeka Medan.
Demikian dikatakan Miduk Hutabarat dari Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Peduli Medan-Sumut kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (29/1/2020).
"Kalaupun Pemko melihat ada celah (ruang) untuk pemanfaatan Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka non hijau RTNH kota (Pasal 46 Perda 13/2011), tetapi desain parkir yang ada di sana, sudah jelas melanggar ketentuan/pedoman tentang penyediaan rtnh dan pemanfaatan di kawasan perkotaan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan umum No. 12/PRT/M/2009," ujar Miduk.
Hal itu juga bertentangan dengan, isi pasal 47 yang menyebutkan Lapangan Merdeka Medan sebagai jalur dan ruang evakuasi bencana yang bertujuan untuk menyediakan ruang yang dapat dipergunakan sebagai tempat keselamatan dan ruang untuk berlindung jika terjadi bencana.
"Artinya, semua kita bisa membayangkan, jika tiba-tiba terjadi gempa, kemudian seluruh orang-orang lari keluar dari gedung menuju Lapangan Merdeka Medan, apa yang bakal terjadi? Tentu saja akan terjadi kekacauan, situasinya akan mampat di sana. Karena pagar sekelilingnya membuat orang-orang menjadi kesulitan untuk masuk menuju lapangan," jelasnya.