Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Permasalahan yang tengah meliputi PT Hanson International Tbk (MYRX) ternyata makan korban lagi. Kali ini adalah koperasi milik perusahaan tersebut.
Koperasi yang dimaksud ialah Koperasi Hanson Mitra Mandiri (HMM) yang ikut-ikutan tersandung kasus gagal bayar sebagaimana yang juga dialami emiten berkode saham MYRX tersebut.
Sebagaimana diketahui, secara total, kewajiban jangka pendek PT Hanson Internasional sendiri mencapai Rp 3,6 trilun. Ini termasuk pinjaman jangka pendek kepada bank, dan yang terbesar yaitu Rp 296,1 miliar kepada Bank Mayapada.
Lalu, bagaimana dengan koperasi nya tersebut? Berapa banyak uang korban yang raib dari koperasi itu?
Sebelumnya, para pengurus Koperasi Hanson sudah melaporkan kepada Kemenkop UKM, bahwa mereka hanya menghimpun dana nasabah sebsar Rp 400 miliar dari sebanyak 755 anggota.
Akan tetapi, hal tersebut dibantah oleh salah satu korban kasus gagal bayar koperasi Hanson. Menurutnya, dari yang ia ketahui setelah bertemu dengan para pengurus koperasi Hanson di sana, uang yang dihimpun seluruh anggota di koperasi itu mencapai Rp 800 miliar.
"Jadi pada dasarnya Koperasi Hanson ini dibentuk dari anggota mereka sendiri sebanyak 35 anggota yang masing-masing menghimpun dana Rp 50 ribu- Rp 100 ribu. Sampai November 2019 ini, pihak Hanson ini sudah menghimpun dana kita semua sebesar Rp 800 miliar, bukan Rp 400 miliar seperti yang diberitakan sebelumnya, kemana semua itu uangnya?" ujar Zak, salah seorang anggota Koperasi Hanson ditemui di Gedung Kemenkop UKM, Jakarta, Rabu (28/1/2020).
Bahkan, para anggota mengaku sudah ditipu, sebab selama ini, pihak koperasi mengaku bekerja di bawah izin Kemenkop UKM, padahal setelah pertemuan mediasi siang tadi, pihak kementerian pun mengaku kecolongan.
"Ini berarti kita ditipu, mereka pakai cap Kementerian, padahal mereka belum mengantongi izin," tambahnya.
Memang benar, seperti yang dilaporkan pihak Kemenkop UKM minggu lalu, koperasi Hanson memang terbukti sempat lama tak mengantongi izin.
Sebelumnya Koperasi Hanson berbentuk Koperasi Anggota, akan tetapi sejak 2018, koperasi ini sudah berganti menjadi koperasi konsumen berdasarkan badan hukum nomor 007048/BH/M.KUKM.2/I/2018 tanggal 8 Januari 2018.
Namun, semenjak menjadi koperasi konsumen, koperasi ino tidak memiliki izin usaha simpan pinjam (IUSP) hingga 21 Oktober 2019 lalu. dtc