Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua kurir 39 kilogram ganja yang ingin diseludupkan dari Aceh menuju Medan, dituntut dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah dengan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhi hukumnya kepada terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkap jaksa penuntut umum (JPU) Tety Tampubolon di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1/2020) sore.
Mengingat tuntutan tersebut, terdakwa Sharul yang memiliki perawakan brewok dan berbadan besar ini langsung memohon kepada majelis sambil menangis dan memohon keringanan.
"Tolonglah saya majelis, anak saya 6, saya juga mengasuh 4 anak yatim di rumah," lirih Sharul sambil menyeka air matanya.
Majelis hakim yang diketuai, Syafril Batubara pun membalas dengan celetukan lucu.
"Janganlah nangis, nanti saya juga ikut nangis. Saya ga sanggup melihat laki-laki nangis. Lihat temanmu itu, badannya kecil. Tapi kok ga nangis dia. Kau badanmu aja yang besar," ujar hakim Syafril membuat pengunjung sidang tertawa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, menyebutkan kalau Sharul ditelepon oleh Aleh (Dpo), kemudian Aleh mengatakan “apa mau mengantarkan atau membawa ganja ke Medan dengan ongkos Rp 250 ribu". Lalu terdakwa Sharul mengatakan “Mau” kemudian pada Sabtu, 29 Juni 2019 malam Sharul menjemput 2 goni yang berisikan 39 kilogram ganja di Desa Bangkik Kabupaten Blang Kjeren. Kemudian Sharul membawa narkotika jenis ganja tersebut ke rumahnya.
Selanjutnya, pada Minggu, 30 Juni 2019 sekira pukul 05.00 wib Sharul mengajak Khairul untuk mengatarkan narkotika jenis ganja tersebut ke Medan.
Sharul dan Khairul berangkat dari Blang Kjeren dengan membawa narkotika jenis ganja tersebut ke Medan menggunakan 1 unit mobil pick up Grand Max BK 9961 EN milik saksi H. Taslim G kemudian Aleh (DPO) memberikan nomor handphone yang akan mengambil ganja tersebut di Medan dan mengambil uang pembelian ganja tersebut sebesar Rp 900 ribu perkilogramnnya.
Kemudian pada, Minggu, 30 Juni 2019 sekira pukul 14.00 wib Sharul dan Khairul sampai di Medan dan menurunkan 2 goni narkotika jenis ganja tersebut dari mobil dan membawanya ke dalam Kamar No.04 Hotel Anggrek di Jalan Setia Budi Ujung Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
Sekira pukul 15.15 WIB datang saksi Yudi Prayetno, saksi Wahyu Ari Permana SE, saksi Albert Nainggolan, saksi Viet Chandra Pardede dan saksi Muslim Buchari (Anggota Polri Polrestabes Medan) melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Sharul dan Khairul sehingga ditemukan barang bukti berupa 2 buah goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih seberat 39 kilogram yang diakui milik kedua terdakwa yang untuk diantar kepada pembeli.
Karena kedua terdakwa tidak memiliki ijin dari pemerintah melakukan percobaan dan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram sehingga Sharul dan Khairul. beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna diproses lebih lanjut.