Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkara korupsi PDAM Deliserdang akhirnya memasuki babak akhir. Lima terdakwa divonis beragam oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Bahkan kelimanya tak dikenai uang pengganti kerugian negara, sebab perbuatan para terdakwa menguntungkan Zainal Sinulingga (DPO).
Para terdakwa yakni Achmad Askari, Bambang Kurnianto, Pahmuddin, ketiganya mantan Kepala Cabang (Kacab) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deli Serdang (2015-2017). Ketiganya divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Dua terdakwa lainnya, Lian Syahrul dan Mustafa Lubis, selaku Kepala Bagian (Kabag) Keuangan PDAM Tirtanadi Deliserdang dalam periode yang berbeda, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
"Selain vonis hukuman tadi juga menghukum kelima terdakwa denda masing-masing Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan," tegas majelis hakim diketuai, Aswardi Idris dalam sidang korupsi tersebut di Ruang Cakra Utama PN Medan, Selasa (4/2/2020) siang.
Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, kelima terdakwa lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga kas PDAM bobol sebesar Rp 10,9 miliar.
Para terdakwa, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 terhubung dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin yang menuntut ketiga mantan Kacab PDAM Deli Serdang masing-masing 3 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa Kabag Keuangan masing-masing dituntut 2 tahun penjara. Kelimanya dibebani denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Hal senada juga dikatakan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa dimotori Iskandar Saputra yang juga mengaku pikir-pikir.
Sesuai dakwaan, kasus ini bermula berkisar April 2015 sampai September 2016 di Kantor PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang .
Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditanda tangani oleh terdakwa dan Zainal Sinulingga (DPO), terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran.
PDAM memiliki beberapa kegiatan seperti memberi pelayanan dan melakukan perawatan dan memberdayakan pegawai untuk kepentingan memelihara dan merawat seluruh sarana dan fasilitas.
Pembayaran kegiatan operasional berawal adanya usulan dari Bagian Umum, kepala cabang mendisposisi setuju untuk dibayarkan selanjutnya disampaikan kepada Kabag Keuangan. Kemudian cek yang telah ditandatangani dicairkan oleh Zainal Sinulingga di Bank Sumut.
Hebohnya, setiap cek yang dicairkan Zainal Sinulingga telah bengkak, angkanya bertambah. Berdasarkan rekapitulasi jumlah voucer dan cek bermasalah sebanyak 143 dengan total kerugian Rp 10,9 miliar.
JPU Agusta Kanin ketika ditanya, usai sidang, soal keberadaan Zainal Sinulingga mengatakan, pihaknya terus berupaya menangkap pelaku yang buron. "Kami upayakan secepatnya ditangkap dan disidangkan," ujarnya singkat.