Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) menerbitkan surat edaran tentang antisipasi penyebaran virus corona di wilayah pelabuhan Indonesia. Ini merupakan tindak lanjut imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) Circular Letter nomor 4204 tentang tindakan pencegahan dan penularan virus corona atau novel coronavirus (2019-cCOV).
Surat edaran ini, menurut Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, merupakan penegasan Ditjen Hubla sebagai anggota IMO aktif yang memandang serius dan berkomitmen penuh dalam mengantisipasi penyebaran virus corona yang telah menelan sejumlah korban, khususnya melalui jalur laut.
Surat edaran nomor SE. 5 tahun 2020 ini berisi beberapa instruksi untuk seluruh penyelenggara pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia. Utamanya untuk melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus corona.
"Telah diinstruksikan kepada seluruh penyelenggara pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran, khususnya dari Tiongkok dan Hongkong," ujar Ahmad dalam keterangannya, Jumat (7/2/2020).
Ahmad menyampaikan, seluruh penyelenggara pelabuhan juga diinstruksikan untuk membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit pneumonia berat bersama dengan operator pelabuhan.
"Untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk tim terpadu penanganan virus penyakit pneumonia berat, yang terdiri dari berbagai pihak terkait di pelabuhan, antara lain Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), balai karantina, bea dan cukai, imigrasi, penyelenggara atau operator pelabuhan serta instansi pemerintah terkait lainnya," ujar Ahmad.
Terlepas dari semua instruksi terkait penanganan virus corona tersebut, Ahmad juga menginstruksikan kepada penyelenggara pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa, yang perlu diperhatikan adalah apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama," tutup Ahmad. Dtc