Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menggelapkan surat tanah, Tambi Yusuf Tarigan (77) dituntut pidana 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. JPU menilai terdakwa memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 372 KUHPidana, yakni menggelapkan surat tanah.
JPU Lince Rosmini dalam materi tuntutannya menguraikan, perbuatan terdakwa, warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang ini, telah merugikan saksi korban Frida Mona Simarmata dengan total Rp1.080.000.000.
"Meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana selama dua tahun penjara," kata JPU Lince Rosmini di Ruang Cakra 6 PN Medan, Rabu (12/2/2020) siang.
Usai pembacaan materi tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik melanjutkan persidangan pekan depan.
Sementara mengutip dakwaan, terdakwa Tambi Yusuf Tarigan alias Yusuf Tambi Tarigan pada Juli 2009 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan saksi Johan Simanjuntak tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
Terdakwa kemudian pada September 2008 bertandang ke rumah saksi korban Frida Mona Simarmata. Tujuannya untuk meminjam uang saksi korban sebesar Rp 50 juta untuk berobat ke Penang.
Pinjaman tersebut pun dituangkan dalam akta perjanjian di hadapan Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH SpN dengan No. Legalisasi: 110/L/X/2008 tanggal 16 Oktober 2008 dengan jaminan SHM No.: 112 atas nama Tambi Yusuf Tarigan dengan kesepakatan akan dibayarkan 4 bulan setelah perjanjian.
Sebulan kemudian, terdakwa datang ke rumah saksi korban untuk menawarkan kerjasama mengurus surat-surat tanah milik saksi Jonathan Nampat Barus yang berada di Jalan Hayam Wuruk Simpang Jalan Sriwijaya, Kecamatan Medan Baru.
Pada saat itu, pria berusia senja tersebut memperkenalkan saksi korban dengan Orang Kaya Rosnan alias OK Rusnan (DPO). Menurut terdakwa, OK Rosnan adalah orang yang dapat mengurus surat surat di BPN.
Kemudian, pada 5 Desember 2008 saksi bersama dengan terdakwa membuat perikatan di hadapan notaris Anita Gloria Simanjuntak SH dengan Akta No. 4 tanggal 5 Desember 2008. Dengan perikatan saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada terdakwa untuk biaya pengurusan surat tanah milik saksi Jonathan Nampat Barus.
Dengan kesepakatan, hasil penjualan tanah tersebut dibagi empat. Pada perikatan tersebut terdakwa menyerahkan jaminan kepada saksi korban berupa SHM atas nama Lompoh Br Pinem (isteri terdakwa).
Lalu pada Juli 2009 saksi korban Frida Mona Simarmata mendatangi rumah terdakwa. Tujuannya menanyakan perkembangan pengurusan surat tanah tersebut. Keduanya bersama OK Rosnan pun sempat berbincang-bincang.
Akhirnya ada kesepakatan antara saksi korban dengan terdakwa dan OK Rosnan. Saksi korban bersedia membeli tanah tersebut dengan harga Rp1.275.000.000. Saksi korban kemudian diajak terdakwa Tambi Yusuf Tarigan membuat perjanjian jual beli di hadapan Notaris Anita Gloria Simanjuntak SH.
Sementara sebelumnya, sudah diterima olehnya sebesar Rp 300 juta sehingga total uang yang sudah diterima sebesar Rp 600 juta. Sedangkan sisanya sebesar Rp675 juta akan dibayarkan setelah sertifikat sudah selesai dari BPN Kota Medan, dengan waktu yang ditentukan.
Kemudian secara bertahap OK Rosnan minta uang kepada terdakwa dengan alasan pengurusan surat. Kemudian keduanya membuat pernyataan di hadapan notaris yang sama bahwa OK Rosnan telah menerima uang titipan sebesar Rp485 juta rupiah dan akan dikembalikan pada 16 Maret 2012. Namun hal tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Klimaksnya, April 2014 saksi korban melihat bangunan yang berada di atas tanah yang ia beli sudah dalam keadaan kosong. Kasus tersebut akhirnya dilaporkan saksi korban ke kepolisian.