Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terlihat sepele namun tindakan dua oknum polisi wanita (Polwan) Polsek Delitua ini tidak patut menjadi contoh. Pasalnya, 2 unit mobil mereka terlihat bebas parkir persis di depan Mapolsek Delitua, yang secara terang-terangan terdapat rambu larangan parkir.
Dua kendaraan roda empat tersebut diketahui milik 2 oknum Polwan yang bertugas di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polsek Delitua, yakni Bripka SYL serta Briptu ZN.
Tak ayal jalan besar Delitua yang hanya berukuran 8 meter tersebut menjadi macet akibat kedua kendaraan yang memakan sebagian badan jalan ini.
Kedua kendaraan dengan Nomor Polisi BK 1322 MK serta BK 1103 JR tersebut tak ayal mendapat komentar negatif dari warga hingga pengendara yang melintas.
"Kalau warga sipil tadi yang parkir di situ pasti sudah ditilang itu, karena yang parkir polisi juga makanya bebas parkir padahal jelas sudah melawan rambu lalu lintas," kata Andi, warga yang melintas.
Kanit Lantas Polsek Delitua, Iptu Andita Sitepu SH saat dikonfirmasi mengatakan akan menegur kedua anggota polisi yang memarkirkan kendaraan pribadi secara sembarangan tersebut.
"Iya nanti kita tegur supaya dipindahkan," ujar Andita singkat.