Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily. com - Medan. Kasus penistaan kitab suci Alquran dengan cara merobek-robek, kemudian menyebarkan sobekan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, berhasil diungkap Polsek Medan Kota, Kamis (13/2/2020). Pelaku DIM (44) atau Doni Irawan Malai warga Jalan Utama, Medan, berhasil ditangkap.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon (JE) Isir SIK MTCP kepada wartawan di Mapolrestabes Medan mengatakan, pelaku ditangkap petugas Polsek Medan di Warkop Ayan, Jalan Utama, Medan. Dari pelaku juga petugas menyita barang bukti robekan kertas dari kitab suci Alquran, satu ponsel dan uang Rp 770.000.
Pelaku yang ditangkap ini mengambil kitab suci Alquran dari Mesjid Raya Al - Maksum Medan dan merobek - robeknya. Selanjutnya membawa bekas robekan itu untuk disebarkan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, dengan seorang diri.
Kasus yang berhasil diungkap petugas tersebut akan dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya. "Saya yakin pelaku yang diamankan ada yang menyuruhnya," imbuhnya.
Kapolrestabes Medan dalam hal itu sangat tegas untuk menjaga suasana tetap kondusif di Kota Medan. "Tidak ada ruang untuk para pelaku teror. Kota Medan tetap aman dan kondusif," tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 156 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, salah Pengurus Majelis Ulama Indonesia Kota Medan, Zulkarnaen Sitanggang MA mengaku, perbuatan pelaku cukup meresahkan umat Islam.Umat Islam memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan.