Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beredar surat pengumuman kepada pemegang polis dari PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) terkait keterlambatan dan pemenuhan kewajiban klaim asuransi yang telah jatuh tempo. Dalam surat disebutkan pada 21 Januari 2020 terjadi perintah pemblokiran atas rekening efek milik perusahaan dari pihak yang berwenang.
Oleh karena itu, perusahaan berupaya untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak terkait seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pihak WanaArtha diminta untuk melakukan klarifikasi dengan pihak Kejaksaan Agung. Dari klarifikasi tersebut memang benar jika rekening efek milik perusahaan dikenakan perintah pemblokiran terkait dengan penanganan suatu kasus hukum yang sedang dalam proses oleh Kejaksaan Agung.
Dalam surat juga disebutkan, manajemen perusahaan telah melakukan klarifikasi dengan Kejaksaan Agung. Salah satu direktur perusahaan telah diminta keterangannya sebagai saksi oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Manajemen Perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan pihak OJK untuk meminta saran dari OJK terkait dengang langkah penanganan yang harus diambil untuk mengatasi permasalahan yang terjadi saat ini," bunyi surat tersebut, dikutip Jumat (14/2/2020).
Pihak manajemen perusahaan juga menyebut sangat memahami kegelisahan dan ketidaknyamanan yang dirasakan oleh para pemegang polis semua.
"Kami mohon maaf karena saat ini belum dapat melaksanakan dan memenuhi hak-hak para pemegang polis, dikarenakan terjadinya kondisi tak terduga dan di luar kendali dari manajemen Perusahaan," tulisnya.
Manajemen perusahaan dengan ini memberikan jaminan bahwa:
1. Kami menjamin bahwa seluruh manfaat polis yang merupakan hak pemegang polis yang ada di perusahaan dalam keadaan aman
2. kami dengan segala daya upaya akan menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak kejaksaan Agung, OJK dan pihak lain yang terkait, agar pemblokiran rekening efek milik perusahaan segera diakhiri.
3. Kami akan segera melakukan pembayaran atas hak-hak pemegang polis secara bertahap akan dimulai 14 hari kerja setelah pemblokiran rekening efek milik perusahaan diakhiri oleh pihak berwenang.
Kami sangat memahami jika ada diantara pemegang polis yang mewasa kecewa atau tidak puas dengan penjelasan yang kami sampaikan ini, apabila diperlukan informasi dan penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi agen atau menghubungi hotline 02130001288 atau melalui email di [email protected].
Apabila diperlukan klarifikasi terkait dengan permasalahan yang terjadi saat ini di perusahaan, para nasabah diminta untuk menghubungi OJK di bagian layanan pengaduan konsumen 157 atau email [email protected].(dtf)