Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menilai 6 warga yang melaporkan dirinya ke KPK soal penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2 adalah pencemaran nama baik dirinya. Ia berencana melaporkan balik keenam warga tersebut.
"Kita laporkan baliklah, sudah pasti pencemaran baik itu," ujar Edy menjawab wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Namun belum dapat dipastikan kapan akan melaporkan balik keenam warga itu. "Nanti Biro Hukum yang suruh buat laporan," ujar Edy.
Menurut Edy, tujuan melaporkan balik tersebut untuk mengetahui pastinya siapa yang benar dan siapa yang salah. "Biar ditentukan oleh Pengadilan siapa yang yang salah," sebut Edy.
BACA JUGA: Geramnya Gubenur Edy Dilapor Warganya ke KPK: Selama Ini Saya Diam, Ke Depan Tak Boleh Lagi, Oke!
Sebelumnya, 6 warga Sumut melalui kuasa hukum Hamdani Harahap, Rion Arios, Raja Makayasa dan Rahmad Yusup Simamora dari Kantor Hukum Citra Keadilan melaporkan Gubenur Sumu, Edy Rahmayadi; mantan Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi; mantan Kakanwil BPN Sumut, Bambang Priono; Direktur Utama PTPN2, Mohammad Abdul Ghani; mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno; Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN, Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK pada Kamis (13/02/2020).
Adapun 6 warga Sumut itu, yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk, melaporkan Gubernur Sumut, Dirut PTPN 2 hingga Menteri ATR atas dugaan korupsi dan atau gratifikasi dan perdagangan kekuasaan untuk kepentingan masing- masing atas penerbitan surat perintah pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha PTPN 2.
Salah seorang pelapor, Saharuddin, didampingi pengacara Hamdani Harahap dan Rahmad Yusup Simamora usai melaporkan para pejabat tersebut ke Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, mengatakan, PTPN 2 tidak berhak menjual lahan eks HGU hanya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumut, Nomor 188.44/384/KPTS 2017 dan perhitungan kantor penilai publik (KJPP) seperti yang tertera di SPP yang ditandatangani Dirut PTPN 2, Mohammad Abdul Ghani.