Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdailay.com- Deli Serdang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, menindak 133 kasus barang ilegal, Senin (17/2/2020).
Penindakan seratusan kasus itu dilakukan petugas dalam kurun waktu sebulan yakni periode Januari 2020.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Elfi Haris saat menggelar siaran persnya di Aula Kantor Bea Cukai Kualanamu, Senin (17/2/2020).
Dikatakannya, penindakan yang dilakukan petugas berupa barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman di bawah pengawasan Bea Cukai Kualanamu.
"Barang-barang ilegal yang berhasil ditindak antara lain, kosmetik, alat kesehatan, dan olahan makanan. Keseluruhan barang ini, mengandung sibutramin, sex toys dan lainnya," ujar Elfi.
Elfi Haris menambahkan, pengawasan terhadap penyeludupan barang ilegal terus dilakukan pihaknya dengan penguatan sinergitas bersama penegak hukum dan lembaga lainnya.
"Kita komit untuk pengawasan barang-barang ilegal yang masuk lewat Bandara. Pengawasan itu sendiri dilakukan dengan pemetaan titik-titik rawan penyeludupan secara konfrehensif," tandasnya.
Seperti diketahui, selain menggagalkan ganja asal Inggris. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, juga mengungkap 133 kasus.
Dari pengungkapan itu, petugas minindak barang-barang seperti kosmetik, alat kesehatan dan olahan makan yang masuk secara ilegal.