Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Geramnya Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, akan 6 orang yang melaporkannya ke KPK soal Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks HGU PTPN 2, diceritakannya kepada para Satpol Pamong Praja. Saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Jalan Darussalam, Medan, Selasa (18/02/2020) itu, mantan Pangkostrad itu menegaskan tidak boleh lagi ada orang yang macam-macam tentang dirinya.
"Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi," tegas Edy Rahmayadi, mantan Pangkostrad itu.
BACA JUGA: Geramnya Gubenur Edy Dilapor Warganya ke KPK: Selama Ini Saya Diam, Ke Depan Tak Boleh Lagi, Oke!
Karenanya, soal pelaporannya ke KPK atas SP2 lahan eks HGU PTPN 2, Gubernur Edy memilih menempuh langkah melaporkan balik pelapor. Dirinya merasa nama baiknya tercemar.
"Saya pun tak tahu menahu soal itu, dilaporkan pula, oh saya balik laporkan mereka. Nggak boleh seperti itu," tegas mantan Ketua Umum PSSI itu lagi.