Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Front Pembela Islam (FPI), GNPF Ulama, dan Alumni Persaudaraan (PA) 212 akan menggelar aksi 212 'Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI'. Ketua umum PA 212, Slamet Maarif menyebut puluhan ribu massa akan turun dalam aksi itu.
"Estimasi massa insyaallah kita yakin puluhan ribu," kata Slamet dalam konferensi pers di Aula Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Slamet mengatakan lokasi aksi akan berpusat di depan Istana Negara, Jakarta. Sementara untuk titik kumpul akan difokuskan di Patung Kuda.
"Lokasi aksi akan diadakan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda," kata Slamet.
Aksi ini bakal digelar pada Jumat, 21 Februari 2020. Dalam pernyataan yang dikirimkan Sekretaris Umum FPI Munarman, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.
"Negara, dalam hal ini para aparat penegak hukum, hingga kini belum menunjukkan sikap yang serius untuk menuntaskannya. Diduga kuat mandek dan mangkraknya penanganan kasus-kasus megakorupsi yang makin menggila tersebut karena melibatkan lingkaran pusat kekuasaan. Perilaku tersebut terjadi sebagai bagian dari modus korupsi mereka untuk pembiayaan politik guna meraih dan melanggengkan kekuasaan," bunyi pernyataan bersama FPI, GNPF Ulama hingga PA 212, Selasa (4/2/2020).
Aksi 212 terkait korupsi juga menyoroti kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan eks komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Kita tahu, para pejabat publik yang diberi amanah untuk menyejahterakan rakyat, justru berusaha saling melindungi antara satu dan pelaku mega korupsi lainnya. Apa yang terjadi pada operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDIP Harun Masiku, menunjukkan secara terang benderang persekongkolan jahat tersebut. Selain skandal KPU-Harun Masiku, sejumlah kasus mega korupsi yang hingga kini tidak jelas penanganannya, antara lain kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan kerugian negara mencapai Rp 35 triliun, kasus PT Jiwasraya yang merugikan Rp 13 triliun, dan kasus PT Asabri dengan kerugian Rp 10 triliun," demikian pernyataan yang dikirim Munarman.dtc