Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. KRI Kerambit-627 menangkap kapal trawl Malaysia bernomor lambung KHF 1960 saat melakukan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu lalu.
Komandan Lantamal I Laksamana Pertama Abdul Rasyid dalam keterangannya kepada wartawan di Mako Lantamal I Belawan, Rabu (19/02/2020) mengatakan, Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas RI-Singapura, memergoki satu unit kapal ikan trawl berbendera Malaysia di Wilayah Perairan Indonesia.
Penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 yang melaksanakan patroli terbatas di wilayah Perairan ZEE Indonesia, mendapat kontak radar tentang adanya kaopal yang tengah melakukan aktivitas illegal fishing. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Kerambit-627 melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan ABK kapal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama KIA KHF 1960 Tonage 65 GT, Jumlah ABK 5 orang berkewarganegaraan Thailand bermuatan sekitar 100 kg berbagai jenis ikan campuran hasil illegal fishing di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut Belawan.
"Saat ini Kapal sudah merapat di Dermaga Lantamal I sesuai arahan Panglima Koarmada I, KIA KHF 1960 Berbendera Malaysia akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas, melalui Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Koarmada I khususnya di Wilayah Kerja Lantamal I Belawan" pungkas Danlantamal I.
Nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 2 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.