Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Direktur PT Garuda Teknik Development (GTD), HM Hasan (59) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) selama 2 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah, melakukan penipuan dengan modus pembangunan rumah pengungsi Sinabung, hingga korban merugi Rp 550 juta.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Sri Delyanti, terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penggelapan.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Hasan dengan pidana selama 2 tahun penjara," ucapnya, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2/2020) sore.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menunda sidang, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, pada 12 Juli 2017, terdakwa datang ke rumah saksi korban Taufik dan menceritakan ada proyek pembangunan rumah pengungsi korban letusan Gunung Sinabung sebanyak 1000 unit lokasi di Desa Siosar Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Terdakwa meminjam uang saksi korban sebesar Rp 550 juta, dengan cara merayu untuk pembangunan rumah pengungsi Sinabung. Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang saksi korban dalam waktu 20 hari.
Lebih lanjut, akhirnya korban percaya dan memberikan uang sebagai modal pinjaman kepada terdakwa sebesar Rp 550 juta. Setelah saksi korban Taufik mentransfer seluruh uang yang tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memberi harapan kepada saksi korban.
Lalu pada Agustus 2017, terdakwa menemui saksi korban Taufik di rumahnya yang mengatakan proyek belum selesai. Terdakwa kemudian memberikan cek tunai senilai Rp 12 juta kepada saksi korban Taufik.
Selanjutnya, pada Oktober 2017, saksi korban Taufik kembali menagih pengembalian uang pinjaman sebesar Rp 550 juta kepada terdakwa dan pada saat itu lah terdakwa mengakui, bahwa terdakwa tidak pernah mendapatkan proyek pembangunan perumahan pengungsi di Siosar.
Kemudian, saksi korban Taufik meminta terdakwa membuat pernyataan secara tertulis, yang disanggupi terdakwa. Lalu dibuatlah Surat Pernyataan Pinjaman, tanggal 14 April 2018 yang ditandatangani para pihak dan saksi, dengan besaran Rp 550 juta.
Namun, terdakwa tidak juga mengembalikan uang pinjam tersebut maka, pihak korban Taufik merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 550 juta maka saksi Taufik melaporkannya ke Pihak kepolisian.