Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK mengaku memperhatikan sejumlah pertimbangan dalam menghentikan 36 penyelidikan kasus dugaan korupsi. Pertimbangan tersebut antara lain lamanya waktu penyelidikan hingga tidak cukupnya bukti permulaan.
"Penghentian tersebut tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (20/2/2020).
Ali menyebut sejumlah kasus yang dihentikan itu bahkan proses penyelidikannya sudah dimulai sejak 2011. Menurut Ali, lamanya waktu penyelidikan itu juga jadi pertimbangan KPK untuk menghentikan kasus-kasus tersebut.
"Sejumlah penyelidikan sudah dilakukan sejak 2011 (9 tahun), 2013, 2015, dan lain-lain," ujarnya.
Ali mengatakan pertimbangan selanjutnya ialah KPK tidak menemukan bukti permulaan yang cukup agar memenuhi unsur perbuatan tindak pidana korupsi dalam proses penyelidikan sehingga kasus itu tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan dalam proses penyidikan.
"Selama proses penyelidikan dilakukan tidak terpenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan, seperti bukti permulaan yang cukup, bukan tindak pidana korupsi dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.
Ali menegaskan penghentian kasus dalam proses penyelidikan ini bukan pertama kali dilakukan KPK. Ia menyebutkan, dalam kurun 5 tahun, KPK sudah menghentikan proses penyelidikan 162 kasus.
"Penghentian proses perkara penyelidikan, tentu bukan untuk pertama kali ya, karena di KPK sejak 5 tahun terakhir ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya karena antara lain adalah bukti permulaan yang tidak cukup," tutur Ali.
Sebelumnya, KPK mengatakan telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan. KPK mengatakan penghentian perkara ini dilakukan penuh kehati-hatian dan bertanggung jawab.
Ali menegaskan penghentian kasus di tahap penyelidikan itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan. Ali menyebut perkara yang dihentikan itu terkait penyelidikan di kementerian, BUMN, DPRD, hingga DPR.
"Jadi 36 perkara tadi seperti yang disampaikan diawal ini perkara-perkara yang melibatkan ada Kementerian, BUMN, aparat penegak hukum kemudian juga di lembaga-lembaga negara, DPR, DPRD," kata Ali. dtc