Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Berkas pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan, Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan, yang didukung koalisi ormas Islam dikembalikan oleh KPU Medan karena bukti dukungan dari jumlah minimal belum terpenuhi. Koalisi ormas islam pun meminta agar KPU memberikan tambahan waktu.
"Kami menyampaikan surat ke KPU, jika dikasih waktu lebih panjang, kami pasti siap dan malah lebih dari yang ditetapkan. Aspirasi kami semoga bisa diterima oleh KPU Medan," kata Juru Bicara Pasangan Bakal Calon Azwir-Latief Khan, Rafdinal, Senin (24/2/2020).
Dalam surat itu, pihaknya menyebutkan telah melakukan tahapan sesuai dengan peraturan KPU. Tapi, karena waktu yang sangat singkat dan dukungan yang signifikan serta ada persoalan di silon. Oleh karena itu, dia meminta tambahan waktu.
Rafdinal menjelaskan dukungan 85 ribu penduduk itu memang dicari oleh para relawan dengan waktu terbatas. Mereka berhara agar KPU memberikan tambahan waktu untuk mereka.
"Alhamdulillah, malam ini kami mendapat dukungan hampir 85 ribu dukungan sehingga memang dengan waktu yang terbatas, kami tidak dapat memenuhi sebagaimana persyaratan KPU," katanya.
Pihaknya juga menyampaikan kepada KPU, untuk supaya melakukan perbaikan bahwa calon perseorangan itu dibenarkan oleh UU. Sebab, dia merasa ada perbedaan cara dan aturan terhadap calon independen.
"Tetapi kami melihat KPU membuat aturan ada diskriminatif dengan parpol. Semestinya ada persamaan hak politik antara perseorangan dengan partai politik," ujar Rafdinal.
Tanggapan KPU Medan
Sementara itu, Komisioner KPU Medan Rinaldi Khair mengatakan belum bisa memutuskan apa terkait permintaan perpanjangan waktu itu. Meski begitu Rinaldi mengatakan jika memungkinkan permintaan paslon Azwir Ibnu Aziz-Latif Khan akan dipertimbangkan.
"Terkait surat. Itu tadi, mereka bermohon karena ada kesulitan dalam pengumpulan dan kesulitan dalam pengimputan silon. Mereka ada meminta permohonan perpanjangan waktu. Nah, kita tidak bisa memutuskan serta merta soal perpanjangan waktu itu. Karena ini kan diatur secara nasional, serentak," ujar Rinaldi Khair.
"Kalau memang diperlukan untuk diteruskan ke KPU provinsi sebagai atasan kami, nanti akan kami putuskan, akan kami sampaikan. Tapi kalau pada akhirnya, ya kita melihat perkembangan dan situasi. Karena secara nasional semua sudah menutup," imbuhnya.(dtc)