Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) melaporkan 67 kasus angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Polres Humbahas pada tahun 2019 -2010, sebanyak 1.321 kendaraan ditilang.
"Polres Humbahas akan menekan angka kecelakaan dengan melaksanakan berbagai kegiatan operasi rutin di lapangan," kata Kasubbag Humas Polres Humbahas, Aiptu Syahril Purba, Selasa,(25 /2/2020).
Kata Aiptu Syahril, kecelakaan umumnya diakibatkan kelalaian pengendara dan kurang memperhatikan rambu rambu lalulintas. Diimbau agar pengendara menjadi pelopor berlalu lintas.
'Untuk menekan lakalantas, memasang kibas bendera merah di lokasi rawan laka lantas, melaksanakan bimbingan penyuluhan di pool pool bus angkutan umum agar selalu berhati hati berkendaraan dan melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk rawan laka di beberapa titik serta kegiatan lainnya," sebut Aiptu Syahril
Berdasarkan laporan tahun 2019, sebutnya, terjadi 56 lakalantas dengan korban luka berat 4 kasus, luka ringan 88 kasus dan meninggal dunia 17 orang. Kerugian material Rp 43 juta.
Kemudian, kata Aiptu Syahril, jumlah lakalantas sampai dengan Februari tahun 2020 ditemukan kasus lakalantas 12 kejadian, dengan perincian 6 kasus luka berat, luka ringan 9 kasus dan 4 kasus meninggal dunia. Kerugian material akibat lakalantas Rp 8 juta.
Untuk angka jumlah tilang pada tahun 2019 sebanyak 1.312 tilang. Pelanggaran didominasi tidak menggunakan helm, tidak membayar pajak kenderaan dan pengguna kendaraan berbonceng tiga,"jelasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kenderaan melengkapi kendaraan dan mematuhi peraturan lalu lintas. Dan tetap menyertakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
“Petugas Polres Humbahas terpaksa tetap menindak tegas pengguna kendaraan yang memang tak bisa menujukan surat kendaraan dan tidak mematuhi aturan lalulintas,” ungkapnya.