Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Personel unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap 8 orang pria saat melakukan grebek kampung narkoba (GKN) di kawasan Jalan Multatuli, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.
Adapun ke-8 orang tersebut masing-masing, Darwan ginting (48) warga Jalan Meranti Kelurahan Jati Negara, Yusni Malau (30) warga Jalan Jamin Ginting, Didi (24) warga Medan Johor, Dodi Syahputra (33) warga Titi Kuning. Kemudian Erwin Syahputra Manurung (26) warga Seribudolok, Furu (35) warga Helvetia, Rusli (42) warga Jalan Ahmad Yani/Kesawaan, dan Irwan (40) warga Multatuli.
"Dari penggerebekan ini diamankan barang bukti 4 buah bong berisi sabu yang sudah di cairkan, 3 buah mancis yang sudah di pasang jarum, dan 4 plastik klip kecil merah bekas," ungkap Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, Selasa (25/2/2020).
Lebih lanjut Yaqin menjelaskan, penggerebekan ini dilakukan pada, Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu tim terlebih dahulu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kampung Multatuli ada sebuah gubuk yang di jadikan tempat menggunakan narkotika jenis Shabu.
"Atas informasi tersebut tim kemudian bergerak dan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 8 org tersangka berikut barang bukti, untuk kemudian diboyong ke Polsek Medan Kota," pungkasnya.