Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua KPU Arief Budiman terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR. Arief akan dipanggil KPK lusa.
"Pak Arief Budiman kalau nggak salah, hari Jumat ((28/2). Nanti saya infokan lagi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Arief Budiman seharusnya diperiksa sebagai saksi pada Selasa (25/2) kemarin. Namun, pemeriksaan itu batal karena banjir terjadi di Jakarta.
Sementara itu, KPK hari ini memeriksa Komisioner KPU Evi Novida Ginting sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Evi dicecar KPK soal mekanisme soal proses PAW DPR.
"Kemudian hari ini juga kami memeriksa Ibu Evi dari komisioner KPU. Ini masih melakukan pendalaman terkait dengan mekanisme pergantian antarwaktu, khususnya terkait bagaimana sih kemudian mekanisme pergantian ketika ada calon legislatif (Caleg) yang meninggal, suaranya dikemanakan dan seterusnya. Nah dalam hal ini adalah terkait dengan pergantian antarwaktu yang meninggal saat itu pak Nazaruddin Kiemas," kata Ali.
Ada empat tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini, yaitu eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku. Saeful dan Harun dijerat sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu, Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah bekas caleg PDIP.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.dtc