Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Denpasar - Sampai saat ini tercatat sudah ada 108 WNA yang ditolak masuk ke Bali. Para turis ini ditolak masuk lantaran mempunyai riwayat pergi dan tinggal di Cina.
"Dengan berlakunya Permenkumham No 3 Tahun 2019 dan pengumuman dari pemerintah pelarangan orang-orang yang datang dari Cina masuk ke Indonesia sampai saat ini ada 107 orang warga negara asing yang ditolak melalui Bandara Ngurah Rai," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali, Sutrisno, Selasa (3/3/2020).
WNA yang ditolak masuk ke Bali memiliki riwayat berkunjung ke Cina dalam kurun 2 minggu terakhir. Data tersebut tercatat sampai kemarin, Senin (2/3). Turis yang ditolak datang ke Bali berasal dari berbagai nagara.
"(Sebanyak) 108 orang itu adalah bermacam-macam dari warga negara asing, tapi yang jelas orang itu adalah orang yang (14 hari) itu dia berada di Cina. Jadi apabila ada warga negara asing yang akan masuk ke Indonesia tapi dia dalam kurun waktu 14 hari dia berada di negara Cina, maka itu harus ditolak, itu ada 108 yang di tolak sampai hari kemarin Senin," jelas Sutrisno.
Sutrisno mengungkapkan WNA yang ditolak berkunjung ke Bali itu di dominasi warga negara Amerika dan Rusia. Ada 13 warga Amerika Serikat yang ditolak berkunjung ke Bali dan 14 warga negara Rusia.
"Bermacam-macam warga negara, tapi paling banyak Amerika dan Rusia," pungkas Sutrisno. dtc