Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Merasa tak berpihak kepada pekerja, mahasiswa mengaku resah dan enggan bekerja di perusahaan bila nantinya omnibus law RUU Cipta Kerja jadi disahkan. Menurut mahasiswa, sejumlah pasal dalam RUU itu merugikan kaum pekerja. Karenanya setelah tamat kuliah, mereka akan berlomba-lomba melamar PNS daripada bekerja di perusahaan. Demikian salah satu point yang terungkap dalam diskusi terpumpun bertajuk
"Omnibus law dan Hajat Hidup Orang Banyak". Diskusi ini digelar Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) di Pendopo Fakultas Hukum USU, Jalan Dr Mansyur Medan, Selasa sore (3/3/2020). Tiga orang pemantik diskusi dihadirkan di diskusi itu. Antara lain Bill Clinton (Critical Legal Studies) Ismail Lubis (LBH Medan) dan Dhaniel Tambunan (Bakumsu).
"Terus terang, nanti kalau tamat kuliah, jadi takut kerja di perusahaan. Karena hak-hak pekerja banyak yang diabaikan. Kalau gagal jadi PNS mungkin saya kerja di LBH Medan atau Bakumsu saja," kata Bill.
Bill menyoroti sejumlah hak pekerja yang menurutnya diabaikan dalam RUU itu. Antara lain soal pesangon, upah minimum dan cuti. Belum lagi era 4.0 dimana mesin akan mengganti peran pekerja.
"Aturan itu akan mempercepat digesernya peran pekerja dan digantikan oleh mesin. Kami menduga arahnya memang kesana," akunya.
Sementara Ismail Lubis mengatakan, pemerintah harus benar-benar bijaksana menyikapi penolakan sebagian besar masyarakat terhadap RUU ini. Dikatakan Ismail, penolakan itu merupakan bukti masih banyak yang kurang dalam RUU yang sedang dikebut pembahasannya itu.
"Kalau saya melihat akan banyak masalah di kemudian hari, secara khusus karena mekanisme PHK dipermudah. Padahal seperti yang diatur UU Ketenagakerjaan sengketa PHK semestinya melalui proses perselisihan industrial," ujarnya.
Ismail juga menyesalkan arahan pemerintah untuk memantau kelompok-kelompok yang menolak RUU ini. Menurut LBH Medan, sambung Ismail, hal itu suatu bentuk intervensi dalam proses penyampaian pendapat dan kritik.