Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Delitua tingkatkan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah hukumnya. Kali ini yang menjadi sasaran GKN di kawasan Jalan Bunga Rinte, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Dari lokasi itu, diamankan pemakai sabu dan 2 unit mesin judi tembak ikan, Kamis (5/3/2020) sore.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap mengatakan, GKN dilakukan itu mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasanya di sekitar tempat ibadah dijadikan lokasi judi tembak ikan dan memakai sabu. "Jadi kita hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Delitua, " tambahnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Helvetia ini menambahkan, sedikitnya 4 pria dan 3 wanita positif pemakai sabu. "Dari tangan tersangka, kita amankan puluhan klip plastik bekas sabu, puluhan bong sabu dan beberapa bungkus ganja, " terangnya.
Pantauan di lapangan terlihat puluhan petugas menggerebek beberapa rumah yang dijadikan tempat memakai sabu. Melihat puluhan polisi, sejumlah pemuda setempat mendukung langkah tegas Polsek Delitua yang menggelar GKN.
"Kita ucapkan terima kasih kepada polisi yang sudah menggerebek lokasi sabu. Karena kita sudah lama resah akibat ulah pemakai sabu. Selain dekat dengan masjid, anak kita terancam juga akan memakai sabu, " jelas Abdul Sembiring (56) warga sekitar.
Selain itu, warung tempat lokasi perjudian tersebut dihancurkan dan dibakar. "Saya harap kampung Tuntungan ini bersih dari narkoba, " tandasnya.