Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Komisi D DPRD Langkat, Senin (16/3/2020) mengelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait portal jalan yang berada di Pasar 1 Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat. Keberadaan portal tersebut dianggap mengganggu oleh kalangan pengusaha truk angkutan. Sementara portal dipasang atas permintaan warga, supaya jalan aspal tidak semakin hancur dan berlubang.
RDP dipimpin Ketua Komis D DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, dihadiri kalangan perwakilan pengusaha yang keberatan terhadap keberadaan portal pasar 1 di Kecamatan Wampu. Mereka yakni, Riza Agustinus Kaban dan Sugiono, keduanya mantan anggota DPRD Langkat di periode yang lalu, perwakilan pengusaha Galian C dan beberapa anggota Ormas yang ada di Kecamatan Wampu.
Beberapa anghota Komisi D DPRD Langkat, seperti Sucipto, menyatakan, pemasangan portal tidak harus diatur Perbub ataupun Perda. Sebab, pemasangan portal bisa dilakukan berdasarkan Undang Undang.
Kemudian Ajai Ismail dari Fraksi NasDem menyatakan sikapnya yang mendukung pernyataan Sucipto.
"Tidak diperdakan pemasangan portal itu bisa dilaksanakan berdasarkan Undang Undang. Anggaran pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Langkat sanggat sedikit. Bayangkan, jika anggaran sedikit yang buat jalan tersebut hancur berapa kerugian bagi masyarakat kita yang di pedalaman sana," kata Ajai Ismail.
Sedangkan Camat Wampu, Syamsul Adha menyebutkan, pihaknya menunggu permintaan warga untuk melaksanakan rapat penyelesaian terkait pro dan kontra portal pasar 1 dan terkait portal di Desa Jentera didirikan berdasarkan Perdes (Peraturan Desa).
"Sampai dengan hari ini belum ada masayarakat yang datang ke kami terkait permintaan rapat untuk pembicaraan portal tersebut. 80% Galian C tidak ada izin dan beri saya dasar hukum dan alasan kalau portal di buka agar saya tidak menjadi bulan-bulanan," sebutnya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Langkat, Ginting, menyebutkan, proses pemasangan portal dikabupaten Langkat dimulai tahun 2015 berdasarkan aspirasi masyarakat dengan tujuan untuk menjaga aset sarana jalan di Kabupaten Langkat dari kerusakan akibat truk over tonase yang melintasinya.
"Awalnya karena ada aspirasi masyarakat yang ditindaklanjuti DPRD Langkat dengan melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Perhubunga dan pemasangan portal di dasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1988" sebut Sekretaris Dishub Langkat.
Portal di Kabupaten Langkat bertujuan mengantisipasi permasalahan hukum oleh masyarakat supaya jalan terjaga, sebutnya lagi.
Akhirnya, pengusaha tidak berkutik, keputusan RDP, portal tetap dilasang. Sedangkan truk pengusaha pengangkut matrial galian C, disarankan tidak melintas jalan yang diportal, melainkan, menggunakan jalan akses milik PT LNK. Disepakati segera membicarakan ke PT LNK, agar memberi akses melintas di areal perkebunan PT LNK.