Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Langkah Direktorat Jenderal Pajak menghentikan pelayanan langsung dalam upaya mencegah penyebaran virus Corona jenis baru (Covid-19) membuat situasi di Unit Pelayanan Tehnis (UPT) menjadi sunyi. Kondisi ini bertolak punggang dengan kelaziman hiruk pikuk khususnya pada musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Dari pengamatan di lapangan, di sejumlah UPT yang ada di Lantai I Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I Jalan Sukamulya Medan, hanya terlihat beberapa orang petugas security yang bertugas di gedung berlantai delapan itu.
Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Medan, Bismar Fahlerie melalui pesan WhatssApp yang diforward kepada para wartawan Selasa (17/3/2020) mengonfirmasi kebenaran fakta lengang tersebut.
Tercatat ada beberapa UPT di Lantai I Gedung Kanwil DJP Sumut I di antaranya UPT Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota, KPP Pratama Medan Polonia dan KPP Pratama Medan Timur.
Sekadar mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak menihilkan pelayanan langsung selama dua pekan ke depan yang berlaku sejak 16 Maret 2020. Penghentian pelayanan langsung digantikan dengan model layanan secara elektronik dalam berbagai jenis urusan perpajakan.