Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Perkara perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg atas nama terdakwa Amri Panjaitan (29), warga Jalan Batu III Gang Apokat Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai mulai digelar di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/3/2020) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Minggu (20/10/2019) sekira pukul 21.00 WIB terdakwa Amri Panjaitan bertemu dengan Munir Saparuddin (DPO) di salah satu kedai kopi di Kota Tanjungbalai dan pada saat itu Munir Saparuddin mengajak terdakwa ke Kota Medan.
Keesokan harinya mereka berangkat dari Tanjungbalai menuju Kota Medan dengan mengendarai mobil Avanza warna silver. Munir Saparuddin menjanjikan akan memberikan upah Rp1 juta sekembali mereka ke Kota Tanjungbalai.
Mereka tiba sekira pukul 21.30 WIB dan terdakwa diturunkan di bawah Flyover di Jalan SM Raja Kecamatan Medan Amplas dengan membawa plastik asoy berisi 1 bungkus plastik teh cina berisi kristal putih. Setelah diteliti di laboratorium positif mengandung methamphetamine, populer disebut sabu.
Sebelum berangkat, Munir Saparuddin memberikan uang Rp200 ribu untuk keperluan makan, minum dan rokok terdakwa. Sekira pukul 22.00 WIB terdakwa didatangi saksi Chandra Sitepu, Agus Pranoto, Samuel Jackson Purba dan saksi Sandi Setiawan (masing-masing anggota Polrestabes Medan) menanyai terdakwa.
Curiga dengan gelagat terdakwa, petugas kemudian memeriksa bungkusan yang dibawanya. Tim petugas 'unit luar' kemudian mengamankan terdakwa berikut bungkusan bawaan terdakwa dari Kota Tanjungbalai tersebut.
Amri Panjaitan dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan sembari memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.