Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita sejumlah aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatan narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh bandar besar Kota Medan Sakit Husin alias Zakir. Aset yang disita cukup banyak bernilai hingga Rp 8 miliar.
Zakir salah satu pemain narkotika jenis sabu yang cukup terkenal di Kota Medan. Namun upaya kepolisian dalam. Members tas narkotika
Aset-aset itu didapat dari pengungkapan kasus tindak pidana narkoba terhitung tahun 2019.
Penyitaan aset para tersangka hasil penjualan narkoba meliputi aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain rumah, bangunan, tanah, kendaraan dua unit. "Kasus ini diungkap Polrestabes Medan yang pertama untuk Polda Sumut untuk penyitaan aset dari kejahatan narkotika, " ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir SIK MTCP.
Dia mengaku bangga melihat petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mampu melaksanakan perkara TPPU dengan cepat. "kebanggaan untuk Polrestabes Medan, pertama untuk menyelesaikan kasus pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkotika di Sumut, " tambahnya.
Karena itu, tidak ada tempat untuk pelaku kejahatan di Sumut khususnya Kota Medan. "Kita bertindak untuk memberikan rasa aman dan kondusif untuk masyarakat Kota Medan, " jelasnya.