Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Untuk mencegah semakin berkembangnya penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha industri pariwisata seperti tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat, spa, tempat biliars, pusat kebugaran menutup tempat usahanya sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sedangkan untuk kafe, restauran dan pusat perjualan makanan untuk tidak menyelenggarakan musik hidup.
Penutupan tempat industri pariwisata itu tertuang melalui surat edaran No 440/2738 yang ditandatangani langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tanggal 23 Maret 2020. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan dan penanggungjawab usaha industri pariwisata se Kota Medan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono, mengatakan, surat edaran tersebut sudah disebar ke seluruh tempat hiburan yang ada di Kota Medan pada 23 Maret 2020 malam.
"Tadi malam sudah disebar surat edarannya, hari ini mulai tutup sampai batas waktu yang belum ditentukan," ujar Agus, Selasa (24/3/2020).
Agus mengaku penghentian operasional tempat hiburan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. "Berdasarkan laporan para camat, bersama Kapolsek dan Koramil, surat edaran itu telah ditindaklanjuti di lapangan," ungkapnya.
Ia berharap tidak ada pelaku usaha yang membandal dan melanggar surat edaran tersebut. "Gak punya rasa kemanusiaan lagi lah kalau ada yang membandal," paparya.