Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah sedang merumuskan peraturan pemerintah (PP) terkait pelaksanaan karantina wilayah untuk mengurangi penyebaran virus Corona (COVID-19). Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menilai PP tentang kekarantinaan wilayah dibuat agar seluruh pemda memiliki pemahaman yang sama dalam mengkarantina wilayah.
"PP itu agar satu pemahaman substansi terhadap UU yang dibuat. (Pembuatan PP) itu kewenangan pemerintah," kata Azis kepada wartawan, Minggu (29/3/2020).
Azis berpendapat karantina wilayah sama dengan social distancing. Pimpinan DPR dari Fraksi Golkar itu menyebut karantina wilayah dapat diterapkan, misalnya di daerah dengan status zona merah virus Corona.
"Karantina wilayah itu kan sama saja dengan social distancing. Tinggal per wilayah itu, tergantung wilayahnya daerahnya merah atau bagaimana. Pemerintah yang punya data, kita nggak punya data," ucap Azis.
Waketum Partai Golkar itu pun menyakini pemerintah telah menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan jika karantina wilayah diterapkan. Salah satunya pasokan bahan pokok.
"Oh sudah disiapkan oleh pemerintah, kebutuhan pokok sudah disiapkan," jelasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyebut pemerintah tengah menyiapkan payung hukum yang berkaitan dengan karantina wilayah dalam menghadapi pandemi virus Corona. Mahfud menyebut payung hukum itu akan disusun dalam peraturan pemerintah atau PP.
"Sekarang ini kami sedang menyiapkan (aturan) lockdown, yang dalam bahasa resmi hukum Indonesia karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan. Saat ini saya sedang berkumpul dengan teman-teman untuk menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung kepada wartawan, Jumat (27/3).(dtc)