Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno, mengatakan, untuk sementara baru 2 ruangan disiapkan untuk persidangan secara teleconference atau disebut persidangan berbasis online.
“Iya, persidangan dengan tele conference untuk sementara dua ruang sidang disiapkan yakni Ruang Sidang Cakra II dan III,” kata Sutio saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (29/3/2020) sore.
Dikatakannya, persidangan teleconference nantinya terdakwa tetap berada di rumah tahanan (rutan). JPU-nya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan majelis hakimnya tetap berada di PN Medan.
Menurut orang pertama di PN Kelas IA Khusus tersebut, pihaknya akan membenahi segala fasilitas pendukung demi lancarnya persidangan model tele conference. Layar lebar/monitor, sistem audio dan seterusnya.
Persidangan berbasis online itu disebut-sebut untuk menyikapi Surat Edaran (SE) Kemenkumham tertanggal 24 Maret 2020.
Antara lain disebutkan, penundaan penitipan tahanan baru, penundaan pelimpahan berkas perkara baru, serta penundaan persidangan di pengadilan. Semuanya untuk pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rutan.
"Sekaligus untuk mengantisipasi kasus lepasnya terdakwa demi hukum karena masa penahanannya berakhir," jelasnya.
Wacana persidangan lewat teleconference tersebut juga secara lugas disampaikan Abdul Azis, selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara suap Rp 2,1 miliar Wali Kota Medan (nonaktif) T Dzulmi Eldin, Kamis (26/3/2020), di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor Medan.
Persidangan pun dilanjutkan Abdul Azis yang juga Wakil Ketua PN Medan pada, Senin (6/4/2020) mendatang. Sebab menurut jaksa pada KPK Siswandono, saksi-saksi seharusnya dihadirkan di persidangan untuk didengarkan keterangannya, tidak bisa hadir.
Kesembilan saksi sedang menjalani masa karantina oleh Dinas Kesehatan Kota Medan disebut-disebut berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) Covid-19.