Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Bupati H Surya BSc menetapkan Kabupaten Asahan berstatus siaga darurat bencana nonalam virus corona (Vovid-19) di Kabupaten Asahan. Hal ini tertuang dalam surat keputusan Bupati Asahan nomor 38-BPBD-Tahun 2020.
"Asahan sudah ditetapkan status siaga darurat COVID-19," ucap Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (31/3/2020), di gedung gugus tugas.
Hidayat mengatakan, penetapan tersebut dilakukan selama 64 hari kalender terhitung sejak 27 Maret-29 Mei 2020. Penetapan ini bisa diperpanjang atau diperpendek sesuai kebutuhan pelaksanan penangan darurat bencana di lapangan," ungkap Hidayat.
Tentunya dengan penetapan siaga darurat tersebut, Hidayat menjelaskan, segala biaya terkait keputusan dibebankan APBD Asahan tahun 2020, APBD Provinsi Sumut, APBN atau sumber lainya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Kami berharap semua elemen dan stakeholder bisa bantu pemerintah untuk memutuskan meyebaran corona virus sehingga Asahan bisa zero COVID-19," ujar Hidayat.