Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Langkah pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan darurat sipil sebagai salah satu cara untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah corona di Indonesia dinilai kurang tepat. Akan lebih tepat bila pemerintah menggunakan UU Karantina yang disertai regulasi lain yang berkaitan dengan proteksi ekonomi.
Demikian dikatakan Direktur Eksekutif Suluh Muda Indonesia, Kristian Redison Simarmata kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (31/3/2020).
"Darurat sipil biasanya berlaku dalam situasi kerusuhan atau chaos keamanan atau ketertiban yang berkelanjutan di seluruh wilayah atau sebagian wilayah terancam oleh adanya pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam dan dikhawatirkan tidak dapat diatasi dengan prosedur biasa. Juga dalam situasi perang atau bahaya perang. Karenanya kebijakan ini tidak cocok untuk mengatasi dampak penyebaran wabah corona ini," kata Kristian.
Sebaliknya, bila yang digunakan adalah UU Karantina, pemerintah bisa mengambil langkah terukur dan tidak mengesankan kepanikan berlebihan di masyarakat. Misalnya pemberlakuan sebagian wilayah yang diidentifikasi sebagai zona merah penyebaran. Termasuk karantina total pasien PDP maupun ODP serta yang teridentifikasi setelah dilakukan rapid test. Tetapi pemerintah harus menjamin kebutuhan hidup masyarakat yang terdampak karantina tersebut.
Seiring dengan itu, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada pihak perbankan dan lembaga keuangan sehingga fondasi ekonomi tetap bertahan. Begitu juga dengan lembaga riset, harus diajak bekerjasama, dimaksimalkan dan dibantu untuk menemukan cara terbaik mengatasi wabah ini.
"Pilihan inilah yang menurut saya perlu dilakukan agar tidak menimbulkan kepanikan berlebihan di tengah masyarakat dan mengedepankan pendekatan yang promotif dan preventif," jelasnya.