Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sebanyak 143 warga binaan (WB) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I A Medan akan segera menghirup udara bebas. Ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penghuni penjara menyusul meluasnya wabah virus corona (Covid-19).
Kepala Lapas Klas I A Tanjung Gusta Medan, Frans Elias, mengatakan, 143 orang ini menghirup udah bebas lewat mekanisme asimilasi alias percepatan dan pembebasan bersyarat (PB).
Per Kamis (2/4/2020) hari ini, 43 orang bakal dibebaskan. "Ini bertahap. Dalam seminggu ini nanti akan kita bebaskan. Jumlah total 143 orang," kata Frans.
Menurutnya pembebasan ini diberikan kepada narapidana pidana umum yang telah menjalani 2/3 masa pidananya. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi jumlah penghuni Lapas disaat wabah Covid-19 saat ini. Meski sampai saat ini, belum ada ditemukan kasus Covid-19 di Lapas.
"Pertama satu over kapastias, rawan. Satu kamar terlalu bersempitan sehingga dikhawatirkan berdampak penularan. Kita ikut program pemerintah untuk mengurangi dampak penularan, dilakukan pembebasan bersayarat dan asimliasi," jelasnya.