Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sekjen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Oscar Primadi menjelaskan bahwa penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah merupakan kewenangan Menkes. Namun penetapan PSBB harus berdasarkan permohonan dari gubernur dan bupati/wali kota.
"Kemudian penetapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh menteri kesehatan berdasarkan permohonan gubernur, bupati/wali kota. Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dapat mengusulkan kepada menteri kesehatan untuk menetapkan PSBB di wilayah tertentu," kata Oscar dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (5/4/2020).
Oscar memaparkan, permohonan PSBB yang diajukan oleh kepala daerah harus disertai dengan data dan bukti epidemologis. Dia menyebut ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan PSBB.
"Permohonan PSBB pada Menkes tentunya harus disertai dengan data dan didukung dengan bukti epidemologis berupa peningkatan jumlah kasus menurut waktu, peta penyebaran kasus menurut waktu, kejadian transmisi lokal," papar Oscar.
"Dan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan terhadap kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kemenkes menegaskan PSBB tidak serta-merta membuat masyarakat tidak bisa beraktivitas. Sekjen Kemenkes Oscar Primadi menyebut PSBB bukanlah karantina.
"Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yaitu pembatasan kegiatan penduduk, (dalam wilayah) yang diduga ada infeksi COVID-19 untuk cegah kemungkinan penyebaran. Masyarakat masih dapat laksanakan kegiatan sehari-hari tapi kegiatan tertentu dibatasi," ucap Oscar dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Minggu (5/4).
Sementara karantina, sebut dia, mengharuskan warga untuk tetap berada di rumah. Menurut Oscar, karantina dapat diterapkan hingga ke RT.
"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota, dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar," jelasnya.dtc