Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional. Dalam aturan tersebut, OJK memberikan perlakukan khusus kepada debitur yang mengalami kesulitan pembayaran utang ke bank karena wabah virus corona.
Dalam aturan itu, OJK memberikan kelonggaran berupa 'libur' atau penundaan pembayaran cicilan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, ketentuan dalam POJK ini juga berlaku untuk nasabah kredit pemilikan rumah (KPR).
"Debitur KPR apakah masuk, ya memang kalau ini ya terimbas dari Covid langsung maupun tidak langsung tentunya masuk lah," katanya dalam teleconfrence, Jumat (5/4/2020).
Lebih lanjut, Wimboh menjelaskan, dalam restrukturisasi perbankan diwajibkan untuk melapor ke OJK.
"Tentunya restrukturisasi nanti berimplikasi pembentukan PPAP atau pembentukan pencadangan provisi otomatis ya itu harus semua harus dilaporkan OJK, mana yang direstukturisasi mana yang tidak," katanya.
Wimboh bilang, setiap restrukturisasi aspek legalnya menyangkut debitur dan bank. Maka, setiap restrukturisasi mesti ada dokumennya.
"Setiap restukturisasi itu legality-nya adalah debitur dengan bank jadi satu-satu dokumentasi pasti harus ada," tutupnya. dtc