Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Di masa darurat virus Corona ini, kegiatan belajar-mengajar di kampus dilakukan secara daring (online). Kini pemerintah menginstruksikan kampus-kampus untuk membantu pulsa ke mahasiswa.
"Surat edaran Dirjen Dikti mengimbau perguruan tinggi untuk peduli membantu mahasiswa yang tidak mampu sesuai kemampuan masing-masing perguruan tinggi," kata Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Nizam, Rabu (7/4/2020).
Nizam telah meneken dan menerbitkan surat edaran mengenai 'Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa', ditujukan untuk pimpinan perguruan tinggi negeri. Ada 64 perguruan tinggi yang dituju oleh surat bertanggal 6 April 2020 ini.
Salah satu poin dalam edaran itu adalah menginstruksikan pihak perguruan tinggi negeri untuk memberi bantuan pulsa ke mahasiswa. Jumlah pulsa disesuaikan dengan kebijakan kampus. Sumber dana diambilkan dari Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). Pelaksanaan ini harus transparan dan memperhatikan pertanggungjawaban APBN.
"Melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan pulsa kepada mahasiswa," demikian bunyi salah satu poin dalam surat bernomor 331/E/E2KM/2020 ini.
Berikut adalah isi surat selengkapnya:
Nomor: 331/E/E2KM/2020
Hal: Bantuan Sarana Pembelajaran Daring kepada Mahasiswa
6 April 2020
Yth Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
dalam daftar terlampir
Sehubungan dengan Pandemi COVID-19, kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan proses pembelajaran mahasiswa dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh/pembelajaran daring. Dalam rangka memfasilitasi mahasiswa untuk fokus belajar di rumah, maka Pimpinan PTN dapat memberikan bantuan sarana pembelajaran daring bagi mahasiswa yang membutuhkan dengan melakukan hal berikut:
1. melakukan revisi Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) untuk memberikan bantuan
pulsa kepada mahasiswa;
2. membuat Surat Keputusan (SK) Pimpinan PTN untuk bantuan tersebut;
3. jumlah nominal bantuan pulsa disesuaikan dengan kebijakan PTN;
4. membuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan;
5. sumber dana dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan
6. membuat laporan pertanggung jawaban.
Berkenaan hal tersebut di atas, pelaksanaan bantuan agar dapat dilaksanakan secara transparan serta memperhatikan pertanggungjawaban keuangan APBN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan akuntabel.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami sampaikan terima kasih
Plt. Direktur Jenderal,
Nizam
(dtc)