Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Setelah sukses membobol rumah pegawai Badan Udahan Milik Negara (BUMN), Pendi Azwar (22), yang tak memiliki pekerjaan, ditangkap Tekab Polresta Deli Serdang.
Pelaku diamankan Tekab Polresta Deli Serdang saat berada di di rumahnya Dusun VI, Desa Dagang Kelambir Gang Bilal, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK membenarkan telah mengamankan pelaku pembobol rumah pegawai BUMN tersebut.
"Benar. Sebelumnya, pelaku membobol rumah milik Hartanto SE (46) di Dusun III, Desa Dalu Xa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Selasa 24 Maret 2020," ujar Muhammad Firdaus.
Firdaus menerangkan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan korbannya dengan nomor LP / 145 / III / 2020 / SU / Resta.
"Menindaklanjuti laporan itu, Tekab Satreskrim Polresta Deli Serdang yang melakukan penyelidikan di lapangan mendapat informasi bahwa pelaku pembobol rumah tengah berada dikediamannya. Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan mengamankan dikediamannya," terang mantan Kasatreskrim Polres Labuhanbatu ini.
Usai diamankan, Firdaus menjelaskan, Tekab Polresta Deli Deli Serdang melakukan interogasi lebih dalam terhadap pelaku.
"Dari pengakuan pelaku, ia melancarkan aksi membobol rumah Hartanto SE bersama rekannya Iqbal. Saat beraksi, pelaku lebih dulu merusak asbes kemudian masuk dari plafon rumah korban. Setelah itu, menggasak barang berharga lalu keduanya kabur meninggalkan lokasi," jelas mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Atas perbuatannya itu, kata Firdaus pelaku bersama barang bukti berupa satu unit Laptop MAC Book Air, 2 telepon seluler iPhone, sebuah camera Polaroid diboyong ke Polresta Deli untuk proses hukum lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. Untuk rekannya, Iqbal masih dalam pengejaran petugas," tandas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.