Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sugirin alias SG (52) seorang oknum ASN selaku Ketua salah satu yayasan pendidikan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara, baru beberapa hari menghirup udara segar karena menjalani hukuman kasus penipuan di Lapas Tanjung Pura, Kamis (16/4/2020) sore, diciduk Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat, karena dugaan korupsi dana pembangunan unit Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) bersumber dari APBN Kemendikbud TA 2016 senilai Rp 2,4 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Langkat, Mochamad Ali Rizza, ketika dikonfirmasi membenarkan penahanan tersebut. "Ke Kasi Intelijen aja," katanya.
Ditemui terpisah, Kasi Intelijen Kejari Langkat, Ibrahim Ali, mengatakan, penyidik Polres Binjai telah melakukan penyerahan tersangka SG beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU, pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Langkat untuk dilaksanakannya proses penuntutan.
"Tersangka dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi oleh Penasihat hukumnya, bahwa tersangka disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.
Setelah dilaksanakan tahap II, maka tersangka dilakukan penahanan lanjutan selama 20 hari pada tingkat penuntutan oleh JPU berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan : Nomor : PRINT - 05/L.2.25.4/Ft.1/04/2020 tanggal 16 April 2020 selama 20 hari sampai degan 05 Mei 2020 pada RTP Polres Binjai.