Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sidang kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi ditunda, Jumat (17/4/2020) siang. Pasalnya, saksi-saksi yang seharusnya memberikan keterangan tidak hadir.
Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik mengatakan, karena dari keterangan jaksa penuntut umum (JPU) bahwa para saksi tidak hadir sampai saat ini maka kita tunda.
"Sidang kita tunda sampai hari Rabu (22/4/2020) dengan agenda keterangan saksi," tutup majelis, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Usai persidangan, JPU Parada Situmorang menejelaskan bahwa seharusnya, hari ini jaksa menghadirkan empat saksi, dari warga yang pertama kali melihat langsung mobil ditemukan.
Parada juga mengatakan, kalau alasan ketidakhadiran para saksi sampai sekarang, belum mendapatkan konfirmasi dari warga yang akan menjadi saksi
"Informasi dari kepala desa yang kita hubungi, bahwa warganya sudah tidak di rumah, panggilan sudah mereka (saksi) terima, informasinya mereka sudah menuju kemari. Tapi, kita tunggu sampai tadi tidak hadir," tuturnya.
Di lain sisi, penasihat hukum terdakwa, Onan Purba mengaku kecewa atas kesiapan jaksa untuk menghadirkan para saksi.
"Saya merasa kecewa, kesiapan jaksa yang kurang akurat, masa saksi aja gak bisa dibawa," cetusnya.
Mengutip dakwaan jaksa, bahwa kasus ini bermula dari hubungan rumah tangga terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin tidak akur dan rukun, sehingga terdakwa sering memendam perasaan marah, kecewa kepada korban.
sudah lama sakit hati kepada Jamaluddin, sehingga terdakwa berniat ingin membunuh Jamaluddin yang juga sebagai suami terdakwa dengan mengajak dua eksekutor, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Setelah itu, Hakim Jamaluddin ditemukan tewas di mobilnya Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD hitam di areal perkebunan sawit di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11/2019) lalu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 dan/atau pasal 338 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1,2 KUHPidana.