Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumut mengeluarkan fatwa bagi tenaga medis yang harus berjibaku menangani serta merawat pasien terpapar virus corona. Di mana, para tenaga medis diperbolehkan untuk tidak menjalani ibadah puasa di bulan suci Ramadan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut, Akmaluddin Syahputra, menyebut tenaga medis merupakan garda terdepan dalam menangani pasien corona.
"Terkait puasa para tenaga medis yang berjibaku sebagai garda terdepan penanganan covid-19. Komisi fatwa bagi tenaga medis, tetap diwajibkan berniat di malam hari. Ketika siang hari terjadi sesuatu atau kesulitan maka boleh berbuka dan menggantinya di hari lain," ujarnya, Jumat (18/4/2020).
Sedangkan untuk pembayaran zakat, kata dia, MUI Sumut mengimbau umat muslim untuk menyegerakan pembayaran zakat.
"Zakat fitrah sudas bisa dibayarkan di awal ramadan, zakat harta bisa ketika nisabnya sudah keluar," terangnya.
Akmal juga tidak lelah mengimbau kepada seluruh umat muslim untuk membaca doa qunut nazilah ketika menjalankan salat baik secara berjamaah maupun ketika sendirian.
Seperti diberitakan, situasi sulit mulai dihadapi para tenaga medis, baik dokter maupun perawat, yang menangani pasien virus corona (covid-19) di Sumatra Utara.
Beberapa orang dari mereka dinyatakan positif terinfeksi covid-19. Selain positif, beberapa dari para tenaga medis itu, juga ada yang berstatus Pasien dalam Pengawasan (PDP).
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah, dalam konfrensi pers gugus tugas, Minggu (29/3/2020) sore.
"Saat ini beberapa rekan kita dari tenaga medis sudah dikonfirmasi positif dan ada beberapa tenaga medis yang sekarang dalam PDP yang sedang dirawat," sebut Aris.
Namun Aris tidak menjelaskan lebih rinci berapa jumlah tenaga medis yang positif terinfeksi tersebut. Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut itu hanya menyampaikan secara normatif.